Laman

Senin, 31 Januari 2011

COBA PERKOSA ABG OKNUM POLISI DI VONIS 1 TAHUN PENJARA


BERITA KERINCI
Coba Perkosa ABG, Oknum Polisi Divonis Setahun
Senin, 31/01/2011, 20:23 WIB

Bripdan Ardiansyah, oknum polisi yang bertugas di Polresta Jambi, yang tersandung kasus percobaan perkosaan terhadap Melati (18) --nama samaran-- pada November 2010, divonis hukuman satu tahun penjara.

Dalam amar putusannya majelis hakim PN Jambi yang diketuai Nazar Eferiadi, Senin (31/1/2011), menyatakan, terdakwa Ardiansyah telah terbukti melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis di salah satu hotel di Kota Jambi.

Pada persidangan yang digelar tertutup, terdakwa terbukti mencoba melakukan pemerkosaan terhadap Melati berdasarkan keterangan saksi karyawan hotel tempat kejadian perkara (TKP).

Ardiansyah telah terbukti melakukan tindak pidana asusila dengan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap Melati di salah satu kamar hotel di Kota Jambi dan melanggar pasal 285 KUHP jo pasal 53 KUHP.

Pada November 2010, terdakwa Ardiansyah telah melakukan perbuatan asusila dengan memberhentikan sepeda motor milik korban di salah satu jalan raya karena korban tidak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor.

Sebagai anggota polisi, Ardiansyah sudah melakukan tindakan yang salah karena selain bukan tugasnya menangkap pengendara sepeda motor yang tidak menggenakan perlengkapan, tetapi dia juga membawa korban ke salah kamar hotel.

Di kamar hotel tersebut, terdakwa mencoba melakukan pemerkosaan terhadap Melati dengan ancaman akan dibawa ke kantor polisi jika melawan.

Namun korban melakukan perlawanan di dalam kamar yang juga ditemukan alat hisab narkoba jenis sabu, sehingga Melati kabur dan langsung minta tolong kepada warga setempat dan polisi yang langsung menangkap pelaku.

Sementara itu, terdakwa Ardiandyah juga dikenakan dakwaan atas kepemilikan narkoba, perkaranya juga mulai disidangkan di PN Jambi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar