Selasa, 27 April 2010
61 % WAJIB PAJAK MENANG
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pengadilan Pajak Tjip Ismail melansir, pada akhir tahun 2009, sebanyak 61 persen perkara keberatan pajak yang ditangani oleh Pengadilan Pajak dimenangkan oleh pihak wajib pajak. Hanya 39 persen perkara yang berhasil dimenangi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana bersama jajarannya saat menyambangi Pengadilan Pajak di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/4/2010).
"Dari hasil pertemuan, ada beberapa poin, di antaranya bahwa 61 persen wajib pajak menang di sini," kata Denny Indrayana seusai bertemu jajaran pimpinan Pengadilan Pajak.
Menurut Denny, dominasi perkara yang dimenangi oleh wajib pajak tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut untuk menentukan apakah ada indikasi pelanggaran hukum dalam penanganan di Pengadilan Pajak.
Dia mengatakan, angka 61 persen bisa saja tergolong wajar jika dari pihak wajib pajak memang memiliki bukti kuat sehingga perkaranya dimenangkan.
"Patut dikaji, dan tidak mesti menang. Kalau mereka (wajib pajak) punya bukti kuat, boleh saja dimenangkan. Perlu dikaji lebih jauh, apa ada teknis hukum atau ada masalah lain. Tak boleh diambil kesimpulan dulu," tuturnya.
Lebih lanjut, dalam pertemuan tersebut, Satgas mencatat sejumlah poin penting untuk pengkajian lebih lanjut. Dia menyebutkan, antara lain, fakta bahwa ada sekitar 50 persen perkara terkait Bea dan Cukai di Pengadilan Pajak tidak dihadiri oleh pihak Ditjen Bea dan Cukai.
Denny menjelaskan, ada begitu banyak perkara keberatan pajak yang ditangani Pengadilan Pajak. Dia menyebutkan, sepanjang tahun 2009 ada 14.473 berkas perkara yang diajukan ke Pengadilan Pajak.
"Nah, sisanya yang belum tertangani atau tunggakan hampir mencapai 10.000," tuturnya.
Denny menegaskan, semua temuan yang didapatkan Satgas dari pertemuan dengan Pengadilan Pajak akan dicatat dan dijadikan bahan pengkajian lebih jauh. Dia menyebutkan, pembenahan di sektor Pengadilan Pajak sebagai suatu hal yang sangat penting.
"Pembenahan ini sangat penting. Memang belum dikalkulasikan, tapi sengketa di Pengadilan Pajak nilainya bisa triliunan," katanya.
Lebih lanjut, kata Denny, pada Rabu (28/4/2010) besok Satgas juga akan melakukan pertemuan dan pembahasan lanjutan dengan pihak Kementerian Keuangan, Komisi Yudisial, dan Pengadilan Pajak. Poin temuan Satgas tersebut juga akan dimasukkan sebagai agenda pembahasan.
"Besok insya Allah pukul 15.00 di Kemenkeu," kata Denny Indrayana.
Label:
KERINCI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar