Selasa, 27 April 2010
HAK MENYATAKAN PENDAPAT TERUS BERGULIR DI DPR
Ditulis oleh jpnn
Sabtu, 24 April 2010 10:03
Sudah 106 Anggota DPR Teken Dukungan
JAKARTA - Usul penggunaan hak menyatakan pendapat atas kasus Bank Century terus bergulir di DPR. Mantan anggota Pansus Angket Bank Century, Maruarar Sirait, mengklaim sudah 106 anggota DPR membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap penggunaan hak menyatakan pendapat.
"Dukungan 106 Anggota DPR itu berasal dari lima fraksi dari sembilan fraksi di DPR. Yaitu dari Fraksi Golkar, PDIP, PKB, Gerindra dan Hanura," kata Ara, sapaan akrab Maruarar Siratit dalam jumpa pers di pressroom DPR RI, Jumat (23/4). Ikut hadir dalam jumpa pers itu dua inisiator hank angket kasus Century, Bambang Soesatyo dari Fraksi Golkar dan dan Akbar Faisal dari Fraksi Hanura.
Dia merincikan, 106 tanda tangan itu berasal dari 67 anggota Fraksi PDI Perjuangan, 20 anggota Fraksi Partai Golkar, 17 anggota Fraksi Partai Hanura, seorang dari Fraksi Partai Gerindra, serta seorang 1 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Sementara empat anggota fraksi lainnya yaitu dari PKS, PPP, PAN dan Demokrat, belum menunjukkan sikapnya atas usul penggunaan hak angket. "Tapi kami yakin, pada akhirnya kawan-kawan itu juga akan bergabung dengan kami karena hak menyatakan pendapat tersebut sangat ditunggu oleh rakyat Indonesia," lanjut Ara yakin.
Ditegaskannya, dukungan atas penggunaan hak angket akan terus bertambah. Jika hingga kemarin baru 106 dukungan, Ara yakin selama beberapa hari ke depan jumlah anggota DPR yang mendukung dan tanda tangan pasti akan bertambah. "Banyak di antara anggota fraksi yang telah menyatakan dukungannya melalui pesan singkat karena berhalangan hadir di DPR hari ini," lanjutnya.
Sementara Bambang Soesatyo menyatakan, selain penggunaan hak menyatakan pendapat di DPR, instisusi lain khususnya KPK juga harus segera memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "KPK jangan lamban karena bisa berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat. Untuk itu KPK seyogianya memeriksa mantan Gubernur BI dan Menkeu minggu depan," desak Bambang.
Dijelaskannya, hak menyatakan pendapat anggota DPR RI kali ini terkait dengan hasil rekomendsi Pansus Angket skandal Bank Century yang juga dijamin UU. Menurutnya, penggunaan hak menyatakan pendapat sudah menjadi suatu keharusan. "Amanat itulah yang saat ini tengah kita jalani sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban DPR kepada rakyat Indonesia," ungkapnya.
Pada kesempatan sama, anggota Tim 9 inisiator hak angket Century, Akbar Faisal, meyakini jumlah tandatangan yang akan dikumpulkan untuk dibawa ke Paripurna DPR itu akan terus bertambah. Dari perhitungan dia, sekitar 325 tanda tangan bakalan terkumpul, seiring dengan dipilihnya Opsi C oleh enam fraksi saat Paripurna DPR untuk menyikapi hasil Pansus Century. “Saya rasa tidak menolak tapi hanya menunggu,” kata Akbar.(jpnn)
Label:
KERINCI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar