Laman

Selasa, 27 April 2010

SBY JPFK

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengembalikan surat DPR mengenai penolakan atas RUU Pencabutan Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Pembahasan RUU ini memanas akhir 2008 lalu karena isinya memberikan perlindungan dan kebal hukum bagi pejabat yang memiliki kewenangan kebijakan keuangan. Namun, RUU ini sudah ditolak pada 18 Desember 2008 lalu. Kemudian, DPR mengirim surat kepada Presiden untuk mengoreksi suratnya yang menyatakan paripurna penolakan baru dilakukan 30 September 2009. Dalam surat Presiden tertanggal 7 April 2010, DPR diminta untuk membahas kembali mengenai RUU pencabutan Perppu JPSK. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, implikasi dari surat Presiden ini cukup serius. Jika dibahas kembali, putusan penolakan pada 18 September 2008 dianggap tak ada. Implikasi lebih jauh, ada kekebalan hukum bagi pejabat pemegang otoritas keuangan di saat krisis, yaitu Sri Mulyani dan Boediono. "Kalau disetujui pencabutan itu sekarang, berarti berlakunya sampai hari ini, dan semua kebal hukum. Kami Pimpinan DPR sangat terbebani karena derajat politiknya tinggi di saat kita ingin menyelesaikan Century," ujar Priyo dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/4/2010). Dalam surat tersebut, ungkap Priyo, tidak ada yang berubah sama sekali. Padahal, sebelumnya DPR sudah mengoreksi tanggal keputusan paripurna DPR yang menyatakan menolak RUU Pencabutan Perppu JPSK. "Implikasinya, aparat yang berwenang di sektor keuangan akan kebal hukum," tegas Priyo. Karena implikasi serius, Pimpinan DPR memutuskan akan melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi mengenai solusi untuk menanggapi surat tersebut. Rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis (29/4/2010) mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar