Selasa, 27 April 2010
GUGATAN TUJUH MEDIA
JAKARTA, KOMPAS.com — Kelanjutan sidang perkara perdata kasus gugatan terhadap tujuh media yang dilayangkan oleh Raymond Teddy, Selasa (27/4/2010), terpaksa ditunda. Salah satu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sedang berhalangan sehingga tidak bisa memimpin jalannya sidang.
Hal itu disampaikan Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana. Sedianya, Satgas berencana memantau langsung jalannya sidang di PN Jakarta Barat.
"Satgas memang akan turun ke PN Jakbar, tetapi kami dapat info bahwa sidang ditunda. Kami tidak bisa hadir ke sana sekarang," kata Denny seusai meninjau Pengadilan Pajak, Selasa.
Sedianya, agenda sidang hari ini adalah menghadirkan saksi dan ahli dari pihak tergugat. Pihak kuasa hukum kubu Raymond Teddy juga sudah menerima informasi penundaan tersebut.
"Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda keterangan saksi dan ahli dari pihak tergugat," kata Agus Trianto, kuasa hukum Raymond.
Seperti diberitakan, kasus perdata tersebut bermula dari gugatan Raymond Teddy terhadap tujuh media massa. Raymond merasa keberatan dengan pemberitaan di tujuh media tersebut, yakni Kompas, RCTI, Republika, Detikcom, Seputar Indonesia, Warta Kota, dan Suara Pembaruan, atas penyebutan dirinya sebagai bandar judi.
Raymond pernah menjadi tersangka dan ditangkap polisi pada pertengahan tahun 2008. Dia disangkakan dengan tuduhan sebagai penyelenggara yang memfasilitasi perjudian di Hotel Sultan.
Raymond kemudian menggugat ketujuh media tersebut karena merasa dicemarkan nama baiknya dengan adanya penyebutan namanya secara lengkap. Padahal, dalam rilis Mabes Polri tidak pernah menyebut nama lengkap dan hanya memberikan inisial.
Label:
KERINCI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar