Laman

Selasa, 27 April 2010

PENERIMAAN PAJAK BERTAMBAH

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan, perubahan target pertumbuhan ekonomi dari 5,5 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010 ke 5,8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2010 akan menambah penerimaan pajak sebesar Rp 11,1 triliun. Tambahan itu berasal antara lain dari penambahan penerimaan pajak sebesar Rp 2,8 triliun, tambahan dari usaha ekstra Rp 2,3 triliun, cukai dari minuman mengandung etil alkohol Rp 1 triliun, dan bea masuk ditanggung pemerintah Rp 2,1 triliun. "Dengan catatan, asumsi makro pertumbuhan ekonomi 5,8 persen, inflasi 5,3 persen, rupiah 9.300 per dollar AS, minyak mentah dunia 80 dollar AS per barrel, dan lifting minyak mencapai 965.000 barel," tutur Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa, Jakarta, Selasa (27/4/2010). Dengan demikian, dia menjelaskan, penerimaan dari sisi perpajakan menjadi Rp 744,3 triliun dari semula yang dipatok pemerintah sebesar Rp 733,2 triliun dalam RAPBN-P 2010. Ini sekaligus mendongkrak tax ratio terhadap produk domestik bruto dari 11,7 persen menjadi 11,9 persen. Namun, Hatta mengingatkan, apabila terjadi perubahan nilai tukar dari 9.300 dollar AS ke 9.200 dollar AS per rupiah, maka penerimaan pajaknya bakal tergerus. Memang akan mengurangi penerimaan pajak. "tetapi saya kira, jumlahnya tidak akan terlalu besar," katanya. (Christine Novita Nababan/Kontan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar