Laman

Senin, 04 Oktober 2010

PENCAIRAN TUNJANGAN GURU

Berita Kerinci Dewan Minta Keterangan DPPKAD

Mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Sarolangun yang diberikan langsung kepada para guru sertifikasi melalui bendahara sekolah oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD), kembali dipertanyakan. Diduga, prosedur itu menyalahi aturan petunjuk teknis. Semestinya, tunjangan sertifikasi dibayarkan melalui rekening guru yang bersangkutan.

Ketua DPRD Sarolangun Susi Afriyanti kepada Jambi Independent, kemarin (27/9), mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari DPPKAD terkait mekanisme pembayaran tunjangan guru sertifikasi yang sebenarnya. “Insya Allah besok saya akan tanyakan persoalan ini,” ujarnya.

Susi menambahkan, DPRD bukan bermaksud untuk turut campur masalah persoalan tersebut, namun itu merupakan bentuk tugas dan fungsi pokok dewan di bidang pengawasan. “Kewajiban kita untuk mengawasi pelaksanaan birokrasi eksekutif di Kabupaten ini,” ujarnya.

Dijelaskan, terkait persoalan tersebut, pihaknya belum mengetahui secara detail persoalan yang terjadi. Namun menurutnya, jika memang dalam mekanisme pembayaran tunjangan guru sertifikasi tersebut terjadi kesalahan, maka harus segera diluruskan.

Kepala DPPKAD Sarolangun Sudirman ketika dikonfirmasi kemarin (27/9), menjelaskan, pihaknya merasa tidak melangar aturan main yang ada, sebab berdasarkan Peraturan Mendagri No 13 tahun 2006, mengenai pengelolaan APBD, maka teknis pembayaran tunjangan sertifikasi guru sudah benar.

Sudirman, mengatakan, pihaknya berpegang pada Permendagri Nomor 13 tahun 2006, dikarenakan tunjangan guru sertifikasi untuk tahun 2010 ini dananya sudah masuk ke dalam APBD. “Berarti teknisnya, sama dengan pelaksanaan anggaran APBD yang lain,” sebutnya.

Namun, dirinya tidak mentutup mata jika ada aturan lain yang mengatur masalah tersebut, maka dirinya minta ditunjukkan agar bisa diluruskan.

Sementara itu, dari keterangan Mariana, Kasi Belanja Pegawai DPPKAD Sarolangun, diketahui jika tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Sarolangun sudah dicairkan, dimana teknisnya pihak DPPKAD menyalurkan dana tersebut ke bendahara sekolah, selanjutnya bendahara sekolah tempat para guru sertifikasi bertugas yang menyalurkan ke guru yang bersangkutan.

“Pembayaran tahap pertama ini dirapel mulai dari bulan Januari hingga Juli, pembayaran berikutnya nanti jika dananya sudah masuk,” sebutnya.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar