Gantikan Ratu di Kursi DPR RI
AKHIRNYA, DPP PAN melalui rapat pleno internal, telah memutuskan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ratu Munawwaroh dari kursi anggota DPR RI. Kepastian penetapan tersebut langsung disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) wilayah Jambi dan Bengkulu, DPP PAN H Bakri, kemarin (30/9).
Lebih lanjut, mantan Bendahara DPW PAN Provinsi Jambi itu mengatakan, bahwa hasil rapat internal itu, pihaknya sudah melaporkan secara tertulis ke KPU Pusat untuk ditindaklanjuti. “Sekarang kita tinggal menunggu proses dari KPU Pusat. Karena, dari KPU tersebut akan diteruskan lagi ke Presiden untuk dikeluarkan surat keputusan (SK),” terangnya.
Terkait pembagian jatah antara mantan Sekretaris DPW PAN Provinsi Jambi Chairul Naim M Anik dan Wasekjen DPP PAN Herman Kadir tersebut, Bakri mengaku bahwa hal itu sudah menjadi putusan DPP dan kesepakatan bersama. “Keputusan DPP dilakukan secara mupakat. Yang jelas, dengan sisa waktu 4 tahun tersebut, diputuskan dibagi sama yakni , sama-sama menjabat 2 tahun,” sebutnya.
Untuk diketahui, bahwa proses PAW tersebut dimana atas keinginan, dari istri mantan Ketua DPW PAN Provinsi Jambi Zulkifli Nurdin itu. Hal tersebut terbukti, dengan melayangkan surat pengunduran diri langsung ke DPP PAN dengan alasan untuk fokus mengurus keluarga.
Terpisah, Anggota KPU Pusat yang juga Koordinator Wilayah (Korwil) Provinsi Jambi Abdul Aziz mengaku hingga kini pihaknya belum mengcek semua berkas, khususnya terkait masalah proses PAW. “Memang ada berkas yang masuk dari DPP PAN. Tapi untuk isi surat atau berkas tersebut saya belum mengecek. Nantilah saya informasikan lagi apakah sudah atau belum,” ungkapnya ketika dikonfirmasikan melalui via ponselnya.
Jika memang berkas tersebut sudah ada, lanjut dia bahwa pihaknya akan segera mengkaji dan dalam proses tersebut tidak ada kesalahan, maka akan diteruskan ke presiden untuk dikeluarkan SK. “Itu butuh proses, Insya Allah dalam waktu dekat ini akan kita urus dan diajukan ke presiden,” sebutnya.
Ketika disinggung apakah PAW tersebut akan diisi dengan pemegang nomor urut suara terbanyak. “Itu harus dilakukan, karena jika tidak kita dari KPU bisa dituntut. Akan tetapi, jika dari partai bersangkutan mengusulkan nama lain, tentunya akan kita kaji ulang dan berkoordinasi dengan partai tersebut. Yang jelas, harus diisi dengan suara terbanyak selanjutnya setelah yang diganti,” terangnya.
Sementara, Chairul Naim ketika dikonfirmasikan mengaku belum bisa untuk berkomentar banyak. Pasalnya, hingga kini dirinya masih posisi menunggu dari KPU. “Memang DPP sudah memutuskan, namun itu masih diproses. Saya mohon doanya saja,” sebutnya singkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar