Laman

Senin, 04 Oktober 2010

SUMBANGAN DANA KAMPANYE BATAS MAKSIMAL YANG DI PERBOLEHKAN

Berita Kerinci Sumbangan Dana Kampanye Calon Bupati

KPUD Batanghari membahas pelaporan dana kampanye dengan tim sukses calon bupati dan wakil bupati (Cabup-Cawabup). Dalam pertemuan yang dikemas dalam bentuk bimbingan tekhnis (Bintek), terungkap dimana untuk sumbangan perorangan maksimal Rp 50 juta. Sementara sumbangan dari lembaga sebesar Rp 350 juta.

Koordinator Pokja Kampanye KPUD Batanghari M Aris, mengatakan, periode pelaporan pembukuan dana kampanye ini dimulai sejak tiga hari penetapan calon oleh KPUD yakni dari 1 September hingga 20 Oktober mendatang. ”Kita berharap para tim bisa membuat pelaporan sesuai dengan aturan. Makanya bintek ini digelar. Kami juga menghadirkan dari IAI untuk memberikan penjelasan,” katanya, kemarin (27/9).

Lebih lanjut, katanya bahwa dalam peraturan KPU No 69 tahun 2009 yang berbunyi, sumbangan dari perorangan maksimal Rp 50 juta dan lembaga sebesar Rp 350 juta. Bagi pemberi sumbangan di atas Rp 2,5 juta harus mencantumkan identitas yang jelas. Sementara, untuk mengaudit dana tersebut, pihaknya akan menunjuk kantor akuntan publik independen. ”Saat ini masih dalam proses. Kalau dalam aturan maksimal kantor akuntan yang mengauditnya,” sebutnya.

Selanjutnya, para calon juga harus memperhatikan asal dana kampanye. Karena dalam aturan, dana kampanye tidak boleh berasal dari APBD atau APBN, lembaga asing, BUMN atau BUMD. ”Sumbangan yang sah menurut hukum dan tidak mengikat, dari perorangan, kelompok, perusahaan dan badan hukum swasta non pemerintah,” terangnya.

Ketika disinggung paling lambat penyerahan laporan dana kampanye, Aris menegaskan bahwa diharapkan setiap tim kampanye pasangan kandidat, harus melaporkan paling lambat tiga hari setelah pemungutan suara. Setelah itu, pihaknya akan menyampaikan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk paling lambat dua hari setelah menerima laporan. ”Nantinya audit dilakukan sekitar 15 hari dan kemudian kita akan mengumumkan kembali hasil audit tersebut setelah tiga hari menerimanya,” sebutnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar