KPUD Batanghari membahas pelaporan dana kampanye dengan tim sukses calon bupati dan wakil bupati (Cabup-Cawabup). Dalam pertemuan yang dikemas dalam bentuk bimbingan tekhnis (Bintek), terungkap dimana untuk sumbangan perorangan maksimal Rp 50 juta. Sementara sumbangan dari lembaga sebesar Rp 350 juta.
Lebih lanjut, katanya bahwa dalam peraturan KPU No 69 tahun 2009 yang berbunyi, sumbangan dari perorangan maksimal Rp 50 juta dan lembaga sebesar Rp 350 juta. Bagi pemberi sumbangan di atas Rp 2,5 juta harus mencantumkan identitas yang jelas. Sementara, untuk mengaudit dana tersebut, pihaknya akan menunjuk kantor akuntan publik independen. ”Saat ini masih dalam proses. Kalau dalam aturan maksimal kantor akuntan yang mengauditnya,” sebutnya.
Selanjutnya, para calon juga harus memperhatikan asal dana kampanye. Karena dalam aturan, dana kampanye tidak boleh berasal dari APBD atau APBN, lembaga asing, BUMN atau BUMD. ”Sumbangan yang sah menurut hukum dan tidak mengikat, dari perorangan, kelompok, perusahaan dan badan hukum swasta non pemerintah,” terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar