Laman

Senin, 04 Oktober 2010

Rp .480 JUTA APBD RAIB

Berita Kerinci Baru Rp 115 Juta Dikembalikan

Hasil rapat koordinasi yang di gelar Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi TP-TGR Pemkab Merangin kemarin (30/9), terkuat satu fakta menarik. Ternyata, sebanyak Rp 480 juta uang negara yang dikelola Pemkab Merangin raib tak jelas arahnya.

Beberapa nama pejabat Merangin disinyalir kuat telah “menilep” uang rakyat tersebut, hingga kini tak kunjung dikembalikan ke kas daerah. Tak hanya itu, teryata dana APBD Merangin yang dimainkan beberapa pejabat Merangin tersebut, sudah berjalan sejak 2006-2009 lalu. Fakta-fakta ini terangkum dalam hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi.

Usai digelarnya rapat TP TGR, Kepala Inspektorat Merangin H Hendri Dunan SH mengatakan, total dana APBD Merangin 2006-2009 yang raib tak jelas senilai Rp 480 juta. ”Namun dari hasil rapat diketahui sebanyak Rp 115 Juta dana sudah disetor ke kas daerah. Artinya, dana yang terisa dan belum dikembalikan beberapa pejabat Merangin yang bermain tersisa Rp 330 juta,” ungkap Hendri, usai berlangsugnya rapat TP TGR, kemarin.

Dikatakan Hendri, lewat rapat TP–TGR ini, nantinya akan dilaporkan ke Bupati Merangin. Setelah itu dikeluarkan surat pembebanan tanggungjawab pembayaran uang negara terhadap beberapa pejabat Merangin yang bermain. Sedangkan batas waktu pembayaran akan diberikan selama 2 tahun sejak dikeluarkanya surat pembebanan pembayaran dari Bupati Merangin. “Itu, nantinya ending dari rapat koordinasi yang kita lakukan,” terangnya, lagi.

Sedangkan nama-nama pejabat yang disinyalir pembuat raib dana milik Pemkab Merangin, sesuai surat undangan rapat bernomor 003/625/inspektorat/2010 yang ditanda tangani Sekda Merangin Khafid Moein selaku Ketua Majelis TP–TGR tersebut, tercatat beberapa nama pejabat yang kuat kemungkinan berhubungan dengan raibnya uang negara. Mereka antara lain, Zakaria Ismail, Yurliani ahli waris alm Sarwo Bae (tak ada rincian dana yang digunakan). Kemudian Munzir, Murad, Martizal, Amir HS Spd, dengan keterangan belum ada surat keputusan Bupati Merangin, terkait pembebasan ganti rugi.

Selanjutnya, Salman Ayub yang tercatat sebagai bendahara penerima Dinas PUP Merangin 2009, tentang belum disetornya penerimaan uang daerah senilai Rp 113 Juta lebih. Terakhir Thamrin BA, mantan Kepala Pasar dan Pemadam Kebaran Merangin 2009, yang saat ini masih bertugas sebagai Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsif daerah. Thamrin tercatat belum menyetor uang negara ke kas daerah sejumlah sekitar Rp 121 juta.

Salah seoarang pejabat Merangin Thamrin BA usai berlangsugnya rapat TP TGR, enggan berkomentar kepada koran ini. ”Tanya aja Pak Sekda masalahnya, ini kan masalah interen kita, tak perlu diekspos,” ungkapnya, sembari berlalu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar