Laman

Senin, 14 Juni 2010

TAMPA KARTU PANGGIL MASIH BISA MEMILIH ASAL

Masyarakat yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan gubernur, tak usah takut bila tidak mendapat undangan untuk memberikan hak suaranya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin pemilih tersebut bisa menggunakan hak pilihnya. Dikatakan Ratna Dewi, Ketua KPU Kota Jambi, undangan untuk pemilih itu sebagai penguat kalau mereka harus menggunakan hak pilihnya pada pilgub 19 Juni mendatang. "Asalkan sudah ada dalam daftar pemilih. Kalaupun tidak memakai undangan, tetap bisa memilih," katanya. Sekarang ini kata Ratna, pemilih yang tak mendapat undangan tidak perlu harus membawa bukti diri seperti KTP atau KK tempat dia berdomisili, untuk bisa mencoblos. "Pokoknya mereka (pemilih,red) tinggal datang ke TPS terdekat, asal namanya ada masuk dalam daftar pemilih di TPS tersebut, yang bersangkutan bisa dipastikan mencoblos," ujarnya. Ratna juga menjamin kalau panitia yang lainnya, seperti PPK, PPS, sudah tahu aturan tersebut, dan tidak akan berani untuk melanggarnya. "Kita kan sudah membintek PPK, menjelaskan bahwa pemilih yang tidak dapat undangan, bisa memberikan hak suaranya," katanya. Mengenai temuan dari panwaslu, soal adanya DPT ganda, atau lainnya, Ratna mengatakan, pihaknya sudah mengantisipasi itu semua agar tidak terjadi saat pencoblosan nanti. "Kalau DPT tidak bisa kita tambah, karena itu sudah diplenokan. Tapi kalau ada data panwaslu soal tersebut, kita akan mengantisipasinya di TPS nantinya. Karena kita akan mengecek langsung pemilih tersebut. Kalau ada yang mencurigakan tentunya kita coret," katanya. Diposkan oleh RADAR JAMBI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar