Laman

Minggu, 10 Oktober 2010

DEPONEERING JALAN TERBAIK

Berita Kerinci
Kasus Bibit Chandra
Gayus Lumbuun
Dorongan untuk men-deponeer kasus yang melibatkan dua Pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, kembali dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun.

Gayus mengatakan, kasus yang dijeratkan kepada keduanya adalah perkara pidana. Untuk menghentikannya hanya ada dua cara yaitu mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) karena dianggap tak cukup alat bukti untuk dibawa ke pengadilan, dan Jaksa Agung men-deponeer (mengeyampingkan perkara) karena alasan kepentingan masyarakat umum.

"Yang paling tepat adalah deponeering karena tidak ada jalan lain. Itu jalan terbaik. Tapi saya memahami kenapa itu tidak digunakan oleh Jaksa Agung yang lama (Hendarman Supandji), karena Beliau di bawah Presiden sehingga tidak bebas menentukan sikapnya sendiri," kata Gayus, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Senin (11/10/2010), di Gedung DPR, Jakarta.

Hanya saja, menurut Gayus, Plt Jaksa Agung saat ini, Darmono tidak bisa mengeluarkan deponeering. Keputusan ini dinilainya hanya boleh dilakukan oleh Jaksa Agung definitif.

Oleh karena itu, Presiden diharapkan segera menetapkan Jaksa Agung definitif pengganti Hendarman Supandji. "Kalau Pemerintah tidak ingin KPK lemah, segera angkat Jaksa Agung definitif. Sehingga bisa mengeluarkan deponeering. Persoalannya kembali bahwa Jaksa Agung itu kewenangan Presiden," ujar Gayus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar