RAMALLAh, KOMPAS.com - Otoritas Palestina, Minggu (10/10), mengecam tindakan Israel menyetujui hukum "sumpah setia", sementara kelompok perlawanan Hamas yang menguasai Jalur Gaza menggambarkan hal itu sebagai rasis. Berdasarkan hukum baru tersebut, orang bukan Yahudi yang ingin memperoleh kewarganegaraan Israel harus diambil sumpah setianya kepada Israel sebagai negara Yahudi dan demokratis. "Itu adalah keputusan yang berbahaya," kata jurubicara Otoritas Palestina di Tepi Barat Sungai Jordan, Ghassan Al-Khatib, kepada Xinhua. "Ini tak diragukan akan merugikan warga minoritas Arab di Israel serta warga Jerusalem." Pemerintah Israel menyetujui hukum tersebut Minggu dengan suara mayoritas. Sementara Hamas menyatakan, keputusan Israel itu melanggar hak asasi rakyat Palestina dan berupaya menghilangkan identitas Palestina. "Itu menimbulkan bahaya serius bagi keberadaan orang Palestina di tanah air," kata jurubicara Hamas, Fawzi Barhom, kepada wartawan di Jalur Gaza. Barhom mengatakan, negara Arab yang bungkam dan berlanjutnya perundingan perdamaian membantu Israel melanjutkan praktek seperti itu terhadap rakyat Palestina.
Minggu, 10 Oktober 2010
HUKUM SUMPAH SETIA ISRAEL DI KECAM
Berita Kerinci
AP PHOTO/BERNAT ARMANGUE
Ilustrasi
TERKAIT:
Label:
KERINCI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar